Senin, 23 Februari 2009

KIAMAT


Tahun 2012 memang penuh dengan kontroversi. Dalam buku ‘Apocalypse 2012’ (Lawrence E.Joseph: 2007), penulis berdarah Lebanon yang menjabat sebagai Ketua Dewan Direksi Aerospace Consulting Corporation di New Mexico ini dipaparkan dengan sangat jelas dan juga ilmiah tentang kemungkinan terjadinya bencana alam di tahun tersebut.



Bencana itu antara lain: siklus aktivitas matahari yang memuncak di tahun 2012 yang menyebabkan panas yang luar biasa di bumi, terlebih atmosfer kita sudah mengalami penipisan dan bolong di beberapa bagian sehingga selain memanaskan bumi dengan radikal juga melelehkan es di kutub dan juga menimbulkan badai serta topan yang dahsyat.
Medan magnet bumi yang berfungsi sebagai pertahanan utama bumi terhadap radiasi sinar matahari mulai retak bahkan ada yang sampai sebesar kota California di sana-sini. Pergeseran kutub juga tengah berlangsung.
Tata surya kita tengah memasuki medan awan energi antar bintang. Awan itu mengaktifkan dan merusak keseimbangan matahari serta atmosfer planet-planet. Para ahli geofisika Rusia berpendapat bahwa ketika bumi akan memasuki awan energi tersebut di tahun 20120 hingga 2020 dan akan menimbulkan bencana besar yang belum pernah ada sebelumnya.
Fisikawan UC Berkeley menyatakan dinosaurus serta spesies lainnya telah punah akibat tumbukan asteroid raksasa 65 juta tahun silam. Menurut siklus yang diperhitungkan secara ilmiah, seharusnya hal itu sudah terjadi lagi di saat-saat sekarang.
Supervulkan Yellowstone yang memiliki siklus letusan dahsyat setiap 600 hingga 700 ribu tahun tengah bersiap untuk meletus kembali. Beberapa perhitunmgan ilmiah lainnya turut mendukung pandangan ini.
Menariknya, ramalan bangsa Maya (juga suku Hopi, Mesir Kuno, dan beberapa suku kuno lainnya) di dalam kalendernya dengan detil mengungkapkan jika tahun 2012 merupakan akhir sekaligus awal zaman baru. Bagaikan kelahiran seorang anak manusia, maka kelahiran zaman baru ini akan dipenuhi dengan darah. Suku Maya merupakan salah satu suku kuno di dunia ini yang dikenal sebagai suku yang sangat detil memperhatikan dan menghitung bintang-bintang dan benda langit lainnya.
Kitab kuno dari Cina, I Ching, juga menyatakan akan terjadi bencana besar di tahun 2012.
Beberapa ativitas modern juga terkait dengan tahun 2012, yakni dateline modernisasi besar-besaran Pentagon paska ditubruk rudal dalam peristiwa 11 September 2001, batas akhir pelaksanaan Codex Alimentarius yang berupaya mengurangi populasi manusia di bumi dengan rekayasa genetika dan makanan transgenik, dan sebagainya.
Seorang tokoh spiritual Yahudi dunia bernama Titzchak Qadduri jauh-jauh hari sudah menyerukan kaum Yahudi agar sesegera mungkin meninggalkan daratan Amerika Serikat karena menurut perhitungannya, sebuah komet atau asteroid raksasa tengah meluncur di alam semesta dan mengarah serta akan menumbuk menuju daratan Amerika.
Semua itu merupakan ramalan-ramalan para pakar di bidangnya masing-masing.Menurut Islam, kiamat adalah hal yang tidak bias dihindarkan. Hanya saja, kita tidak akan pernah tahu kapan pastinya akan terjadi. Bisa dua jam lagi, bisa besok, atau entah kapan. Umat Islam adalah umat akhir zaman.
Hari ini kita tengah menghadapi bencana nyata yakni krisis global yang sebentar lagi akan tiba di Indonesia. PHK massal, ratusan ribu pekerja sangat mungkin terjadi, juga bangkrutnya sejumlah kegiatan usaha. Hal ini ditambah dengan keputus-asaan masyarakat kita yang kian hari kian hidup susah. Kekecewaan ini menumpuk tatkala melihat para tokoh dan pejabat negara hidup dalam kemewahan. Bisa jadi, dalam waktu dekat kita akan menghadapi bencana lain di negeri ini, apalagi Pemilu 2009 kian dekat dan elit politik kita masih saja bagaikan orang-orang autis yang tidak peka terhadap kesulitan hidup dan kemiskinan rakyat di sekelilingnya. (www.eramuslim.com)




Selengkapnya...

Senin, 01 Desember 2008

Cangkir Yang Cantik

Sepasang opa dan oma pergi belanja di sebuah toko suvenir untuk mencari
hadiah buat cucu mereka. Kemudian mata mereka tertuju kepada sebuah cangkir
yang cantik "Lihat cangkir itu," kata si oma kepada suaminya. "Kau benar,
inilah cangkir tercantik yang pernah aku lihat," ujar si opa.

Saat mereka mendekati cangkir itu, tiba-tiba cangkir yang dimaksud berbicara
"Terima kasih untuk perhatiannya, perlu diketahui bahwa aku dulunya tidak
cantik. Sebelum menjadi cangkir yang dikagumi, aku hanyalah seonggok tanah
liat yang tidak berguna. Namun suatu hari ada seorang penjunan dengan tangan
kotor melempar aku ke sebuah roda berputar.. Kemudian ia mulai memutar-mutar
aku hingga aku merasa pusing. Stop ! Stop ! Aku berteriak, Tetapi orang itu
berkata "belum !" lalu ia mulai menyodok dan meninjuku berulang-ulang. Stop
! Stop ! teriakku lagi. Tapi orang ini masih saja meninjuku, tanpa
menghiraukan teriakanku. Bahkan lebih buruk lagi ia memasukkan aku ke dalam
perapian. Panas ! Panas ! Teriakku dengan keras. Stop ! Cukup ! Teriakku
lagi.

Tapi orang ini berkata "belum !" Akhirnya ia mengangkat aku dari perapian
itu dan membiarkan aku sampai dingin. Aku pikir, selesailah penderitaanku.
Oh ternyata belum. Setelah dingin aku diberikan kepada seorang wanita muda
dan dan ia mulai mewarnai aku. Asapnya begitu memualkan. Stop ! Stop ! Aku
berteriak. Wanita itu berkata "belum !" Lalu ia memberikan aku kepada
seorang pria dan ia memasukkan aku lagi ke perapian yang lebih panas dari
sebelumnya ! Tolong ! Hentikan penyiksaan ini ! Sambil menangis aku
berteriak sekuat-kuatnya. Tapi orang ini tidak peduli dengan teriakanku. Ia
terus membakarku.

Setelah puas "menyiksaku" kini aku dibiarkan dingin. Setelah benar-benar
dingin seorang wanita cantik mengangkatku dan menempatkan aku dekat kaca.
Aku melihat diriku. Aku terkejut sekali. Aku hampir tidak percaya, karena di
hadapanku berdiri sebuah cangkir yang begitu cantik. Semua kesakitan dan
penderitaanku yang lalu menjadi sirna tatkala kulihat diriku.

Saudara, seperti inilah Allah membentuk kita. Pada saat Ia membentuk kita,
tidaklah menyenangkan, sakit, penuh penderitaan, dan banyak air mata. Tetapi
inilah satu-satunya cara bagi Allah untuk mengubah kita supaya menjadi
cantik dan memancarkan kemuliaan Allah.

"Saudara-saudaraKu, anggaplah sebagai suatu kebahagiaan, apabila kamu jatuh
ke dalam berbagai pencobaan, sebab kamu tahu bahwa UJIAN terhadap IMANMU
menghasilkan KETEKUNAN. Dan biarkanlah ketekunan itu memperoleh buah yang
matang supaya kamu MENJADI SEMPURNA dan utuh dan tak kekurangan suatu
apapun.

" Apabila anda sedang menghadapi ujian hidup, jangan kecil hati, karena
Allah sedang membentuk anda. Bentukan - bentukan ini memang menyakitkan
tetapi setelah semua proses itu selesai. Anda akan melihat betapa cantiknya
Allah membentuk anda.

{sumber : milist}





Selengkapnya...

Sabtu, 18 Oktober 2008

Krisis jilid 2

Sobat Muti, yang Jamil end Jamilah.. Muti mau ucapin Met Hari Raya Idul Fitri 1429 H. ”Taqobalallahu mina wa minkum, Minal Aidin wal faizin Maaf Lahir “Batin.. Gimana.. Hari Raya Taon ini.. Wahh.., pastinya hepi yah..


Bisa kumpul bareng ma sodara-sodara en handai taulan yang lama ndak bisa ketemu, plus maaf-maafannya kale.. pa lagi kalo kumpul barengnya ma makan-makannya sekalian.. he he.. ada opor ayam, ketupat, kue-kue kering khas lebaran.. wuih.. pokoknya hepi deh… en pa lagi sama yang atu ini (Angpao) dari Om, Tante, Bapak, end Eyang yang udah jadi tradisi tahunan.


Tapi.. non.., kita musti bersyukur loch bias ketemu ma Hari Raya taon ini. Pastinya setelah Beres ngelewatin Ramadhan dengan penuh ketaatan padaNya. Ditambah lagi dengan kebahagiaan yang udah Muti jelasin di atas. Pa lagi ndak semua orang bisa heppi kayak kamyu.. ada disana bahkan banyak dari mereka.. orang-orang yang ndak bisa kumpul ma keluarganya, boro-boro kumpul bareng ma keluarga.., mereka masih musti muter otak buat makan besok. Disudut-sudut kota Tulungagung neh contohnya.. ndak jarang loch kita jumpai GEPENG (gelandangan Pengangguran) yang malang melintang mengais-ngais rizqi demi sesuap nasi. Yaa... mesqi ndak sebanyak kota Metropolitan macam Jakarta ya.. Sobat Muti.
Yang nambah sedih lagi nih Sobat Muti.. setelah berhepi-hepi di Bulan yang penuh dengan Kemenangan ini (itu bagi yang bisa hepi.. yang udah susah yahh ^_^)...kita musti dihadapain ma krisis ekonomi di negeri kita tercinta ini.. (Yah.. meski ada yg bilang Cuma krisis keuangan saja)...Tahu..kan Kamyu tentang kabar ini. (Wah.. nggak gaul neh kalo nggak ngarti)..Makanya non Buka Mata Buka Telinga.. en lebih penting lagi Buka tuh Pikiran Kamyu. So Kamyu bisa ”Ngeh” sama bagaimana ”Termehek-meheknya” masyarakat kecil akibat krisis ini. En Bisa jadi kamyu akan menjai korban selanjutnya.. (Hi...HI.. Atut..)
Kabarnya neh.. Negeri kita ini Cuma kena imbasnya doang.. artinya sebenarnya bukan negeri yang error perekonomiannya..(Tapi, kalo ndak error kenapa Daya Tahan Tubuhnya lemah Ya..). Seperti diberitakan di Mass Media Harga saham yang tercatat dan diperdagangkan di bursa-bursa utama di seluruh dunia, kembali berjatuhan akibat pengaruh jebloknya indeks saham utama di bursa Wall Street, Amerika Serikat (AS),pekan lalu. Konon akibat kredit macet perumahan di AS. Yah.. kena deh Indonesia.. akibatnya nilai mata Uang Rupiah terjun bebas sampai menembus Rp 10000/dolar artinya terjadi inflasi yang ruar biasa.
Pemerintahpun langsung menutup BEI beberapa hari. Dan Selang beberapa hari BEI dibuka. Karena takut indeks Sahamnya akan Jatuh. Karena takut ada investor yang berebut narik keuntungan dari situasi kaya gini. .. (Ngarti kagak..??)
Emmh.. gini aja.. sebenarnya kejadian kaya gini dulu pernah ada di 1997/1998. Meski ada yang bilang beda. Tapi intinya sama... yakni Krisis keuangan. Yang jadi pertanyaan. Kok AS yang Krisis kita juga ikut-ikutan krisis seh Mut..? Check this Out..!!

Kalo mau Jujur ya Sobat Muti…, Indonesia sekarang neh sebenarnya sedang menjalankan Ekonomi Kapitalistik. Kapital = Modal.. (Sederhananya Sistem Ekonomi yang mengutamakan Kapital/Uang).. Dan sejujurnya juga.. hampir seluruh dunia adalah penganut dari sistem ekonomi ini. Jadi jika Mbahnya Sistem (Amerika) ini mengalami krisis wajar jika cucu-cucunya juga kena imbasnya.
Sistem ekonomi Kapitalis dibangun di atas 3 pilar utama, yang meliputi:1) sistem Perseroan Terbatas (PT) —yang di dalamnya memperjualbelikan saham—,2) sistem bank ribawi dengan suku bunga serta, 3) standar mata uang kertas (kurs). Adanyaketiga sistem ini mengakibatkan adanya dua macam pasar dalam sistem ekonomi kapitalis, yaitu: Pertama, Pasar ekonomi riil/nyata (tempat produksi dan pemasaran bagi barang dan jasa nyata berlangsung. Di sektor inilah terjadi peningkatan ataupun penurunan kualitas hidup masyarakat yang sesungguhnya, tempat manusia beraktivitas memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya secara nyata. Di sektor ini, manusia harus melakukan aktivitas produktif (menghasilkan barang dan atau jasa secara riil) untuk mendapatkan penghasilan.

Kedua adalah ekonomi non riil atau sektor moneter, yang merupakan ekonomi parasit tempat berlangsungnya penjualan dan pembelian berbagai macam kertas berharga. Kertas-kertas ini dianggap sebagai kontrak yang mengikat, cek ataupun sekuritas yang mewakili hak yang dapat ditransfer dan diperjualbelikan oleh satu pihak kepada pihak yang lain. Ini semua tidak punya kaitan apapun dengan ekonomi riil. Parasit ekonomi ini telah berkembang sampai nilai transaksinya telah melampaui transaksi yang terjadi dalam ekonomi riil. Padahal dalam sektor ini, manusia tidak perlu melakukan aktivitas produktif (menghasilkan barang dan atau jasa secara riil) untuk mendapatkan penghasilan. Sehingga bisa dibayangkan, laju pekembangan ekonomi yang meningkatkan taraf hidup masyarakat secara riil akan sangat terhambat dalam kondisi seperti ini.
Ada hubungan erat dari ketiga pilar tadi non.. jika salah satu pilar berubah akan berpengaruh terhadap salah satu atau kedua pilar yang lain, di samping —tentu saja— akan mempengaruhi sektor ekonomi riil. Secara global dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bursa Saham & Bank Riba
Nilai saham di bursa bisa mengalami turun dan naik. Teorinya, ketika kondisi nilai saham relatif stabil, maka banyak orang yang lebih memilih melakukan investasi di bursa ketimbang berspekulasi membeli dolar atau menyimpan uang di bank dengan mengharapkan bunga. Akibatnya, indeks saham perusahaan yang bersangkutan menguat di bursa, sehingga semakin banyak dana yang dikucurkan ke perusahaan. So perusahaan bisa berkembang, seiring dengan meningkatnya kapasitas produksi (secara kuantitas maupun kualitas) sekaligus meningkatnya jumlah angkatan kerja yang bisa tertampung. Otomatis, akan menaikkan taraf hidup para pekerja.
Namun, ambisi para investor untuk memperoleh keuntungan dengan cepat (tanpa menunggu deviden/laba dari perusahaan) membuat keadaan dengan mudah berbalik. Ketika investor udah dapat laba dan melepas sahamnya ke bursa, indeks saham akan menurun. Ini berarti investasi menyusut (bahkan bisa sampai minus).Produksi juga berkurang, tenaga kerja juga mesti dikurangi. Maka, terjadilah gelombang PHK, yang akan menurunkan taraf hidup para pekerja (kalangan kelas bawah).
Sistem bank riba adalah bencana utama dalam ekonomi kapitalistik. Bank menghimpun dana dari masyarakat melalui tabungan dan deposito kemudian memanfaatkan uang tersebut seolah-olah bukan uang milik nasabah. Karena ternyata bank meminjamkan dana ini kepada para kapitalis (konglomerat) dan pengusaha, termasuk para spekulan di bursa saham, baru kemudian kepada para deposan sendiri. Untuk itu bank mensyaratkan tingkat suku bunga (kredit) tertentu pada setiap pinjaman.
Faktanya, para pemilik bank yang konglomerat dan teman-temannya mendapatkan prioritas memperoleh pinjaman, bahkan dengan tingkat suku bunga yang telah dikurangi. Kapitalis dan pengusaha lainnya mendapatkan prioritas berikutnya, alasannya resiko akan lebih kecil bila peminjam merupakan pemilik bank sendiri. Barulah prioritas terakhir diberikan kepada pengusaha kecil dan rakyat kebanyakan. Bias ini terlihat pada perbedaan tingkat suku bunga pinjaman yang ada pada masing-masing pinjaman ini. Di Amerika misalnya, suku bunga kredit sebesar 5.8% diberlakukan kepada para konglomerat dan perusahaan-perusahaan besar dan 20% diberlakukan untuk pinjaman yang diberikan untuk pembelian mobil (oleh masyarakat). Akhirnya, bisa dilihat bahwa sistem bank ribawi ini menyebabkan beredarnya uang terjadi hanya pada segelintir orang dan kembali uang akan terakumulasi di kalangan para kapital.
Tinjauan Syariah
Setelah di atas diuraikan kebobrokan yang ditimbulkan oleh PT (saham), dan bunga ribawi, maka berikut ini akan dikupas bahasan syara yang telah secara tegas mengharamkan kaum muslimin melibatkan diri dalam lingkaran perekonomian kapitalis.
Sistem PT memberikan pertanggungjawaban yang terbatas kepada perseroan dengan tujuan untuk melindungi para kapitalis dan pengusaha jika terjadi kegagalan dalam usaha. Dalam kasus terjadinya kegagalan ini, orang-orang yang memiliki klaim tidak akan dapat menuntut kompensasi apapun dari para investor, sekalipun aset pribadi yang mereka miliki sangat besar. Klaim finansial hanya dapat ditujukan untuk aset yang masih tersisa di perseroan.
Sistem ini bertentangan dengan syariah dari semua aspeknya. Islam mewajibkan kepada setiap muslim untuk membayarkan hutang kepada yang berhak, dan melarang mengambil potongan sedikitpun darinya. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda:
Barangsiapa meminjam uang dari orang lain dengan niat akan membayarnya kembali, maka Allah akan membayarkannya untuknya. Dan barangsiapa yang meminjamnya dengan niat untuk membinasakannya, maka Allah akan membinasakan dia pula.
Islam telah menilai perbuatan menunda pembayaran hutang sebagai tindakan yang tidak adil, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda yang artinya :Penundaan (atas pembayaran utang) oleh orang kaya adalah tidak adil.

Rasulullah telah mengajarkan kepada kita bahwa orang yang terbaik adalah orang yang terbaik dalam pembayaran hutang, sebagaimana diriwayatkan Bukhari bahwa Rasulullah bersabda:

Sungguh, orang yang terbaik di antara kamu adalah yang terbaik dalam menunaikan hutangnya.

Karena itulah, maka menghilangkan pembayaran hutang kepada mereka yang memiliki klaim atas suatu perusahaan, setelah pengumuman kebangkrutan (atau likuidasi) suatu usaha adalah sangat terlarang. Seharusnya mereka mendapatkan apa-apa yang menjadi milik mereka berupa hak-hak ataupun piutang secara penuh dari aset yang dimiliki oleh para investor.
Dari nash-nash syara di atas kita dapatkan bahwa syara telah mengharamkan saham, baik menjual ataupun membelinya. Hal ini dikarenakan saham berasal dari perusahaan yang tidak sah atau batil menurut pandangan Islam.
Berkaitan dengan masalah riba, dalam banyak keterangan dari ayat al-Qur'an maupun hadits Rasulullah Saw telah diterangkan dengan jelas keharaman memakan riba (bunga), di antaranya:
“Allah menggambarkan kekejian riba dengan menggambarkan orang-orang yang
memakannya sebagai orang yang telah dijerumuskan setan dan mereka akan
kekal menjadi penghuni neraka.” (Qs. al-Baqarah [2]: 275).
“Allah telah melarang dengan keras, orang-orang beriman mengambil riba. Allah juga mengumumkan perang terhadap mereka yang memakannya.” (Qs. al-Baqarah [2]: 278-279).
Dari berbagai nash di atas, sangat jelas bahwa hukum riba baik sedikit maupun banyak, adalah haram. Adapun sifat yang tampak dalam riba adalah adanya suatu keuntungan yang diambil oleh orang yang menjalankan riba, yaitu mengeksploitasi tenaga orang orang lain, dimana ia mendapatkan upah tanpa harus mencurahkan tenaga sedikitpun.
Sharf adalah pertukaran mata uang satu dengan mata uang lain. Yaitu pertukaran mata uang, antara satu mata uang dengan mata uang yang lain yang berbeda jenisnya, seperti pertukaran emas dengan perak, pertukaran dollar dengan rupiah hukumnya mubah (boleh) dengan syarat sama-sama diserahkan (ditempat). Dimana perhitungan yang satu atas yang lain itulah yang dinamakan kurs pertukaran mata uang. Jadi, kurs pertukaran mata uang adalah perhitungan pertukaran antara dua mata uang yang berbeda jenisnya.
Pertukaran mata uang dalam satu negara, seperti emas dengan perak yang pernah terjadi dalam daulah islamiyah (negara Islam) tidak menimbulkan masalah atau tidak berbahaya. Begitu pula, ketika negara-negara di dunia masih menjadikan emas dan perak sebagai mata uang dunia hidup dalam tahapan yang mapan; perekonomian dan keuangan stabil. Sebab, statusnya sama seperti perubahan harga barang yang mengikuti harga pasar (demand and supply).
Jadi, sistem berbasis emas menjamin kestabilan nilai tukar. Kesatuan keuangan untuk semua negara dengan sistem emas atau uang kertas substitusi (uang kertas yang mencerminkan kadar jumlah emas dan perak dalam bentuk uang atau batangan, yang disimpan di tempat tertentu, yang memiliki nilai logam sama dengan nilai nominal yang dimiliki oleh uang kertas tersebut, dan bisa ditukarkan sesuai dengan permintaan) yang secara sempurna bisa dipertukarkan dengan emas pada waktu yang sama. Karena itu, harga tukar antara uang suatu negara dan uang negara lain menjadi stabil karena terikat dengan emas yang sama nilainya dan sudah dikenal luas. Dinar Islam, misalnya adalah 4,25 gram emas; pound Inggris sesuai dengan ketentuan undang-undangnya, yaitu 2 gram emas murni; frank Prancis setara dengan 1 gram emas murni. Dengan demikian, harga tukar atau kurs menjadi stabil. Jadi kurs pertukarannya adalah dua dinar Islam dapat ditukar dengan sembilan frank Perancis atau dengan 4,5 pound Inggris. Kurs pertukaran ini akan tetap, karena hakikatnya adalah menukarkan emas dengan emas.
Perombakan sistem moneter standar emas dunia adalah hasil rekayasa Kapitalisme dalam rumusan Imperialisme Moneter melalui IMF dan Bank Dunia dengan metode hutang luar negeri, sistem moneter bukan standar emas, inflasi dengan sistem bank sentral, selisih kurs dan bunga melalui mekanisme pasar bebas. (baca Perubahan Mekanisme Penjajahan, as-Siyasah al-Iqtisadiyyah al-Muthla, 'Abudrrahman al-Maliki, hal. 6, Darul Ummah 1963).
Realitas ini dapat dilihat pada Indonesia. Hutang pemerintah yang sudah jatuh tempo adalah 51 milyar dollar AS. Jika kurs sampai bulan Juni 1997 sebesar Rp. 2000,-/dollar AS, maka besarnya hutang yang harus dibayar adalah Rp. 102 triliun. Setahun kemudian pada bulan Juli 1998, oleh IMF kurs telah ditetapkan Rp. 10.000,-/dollar AS. Maka hutang yang harus dibayar negara adalah Rp. 510 triliun. Hanya dalam waktu kurang lebih 1 tahun saja, kita harus mengumpulkan harta sejumlah 408 triliun rupiah, guna menutup utang tanpa menikmati sesenpun harta tersebut.
Sesungguhnya Barat (terutama AS) telah memainkan berbagai rekayasanya untuk mengacaubalaukan sistem mata uang dunia untuk menarik keuntungan darinya. Jadi, merekalah penyebab malapeteka krisis ekonomi di dunia, sekaligus sebagai bukti kebobrokan dan korupnya sistem ekonomi kapitalis, sebagai ideologi rancangan manusia. Satu-satunya jalan untuk menyelamatkan dunia dari berbagai krisis ini dan melepaskan jerat ekonomi kapitalis adalah dengan menghapuskan sistem ekonomi kapitalis, termasuk menghapuskan sistem PT dan menggantinya dengan sistem syirkah yang sesuai dengan Islam.
Untuk menyelamatkan dunia dari keadaan buruk ini, sistem bank berbunga dan sistem mata uang kertas inconvertible juga harus dihilangkan dan dikembalikan kepada standar mata uang emas dan perak. Hal ini akan mengakhiri inflasi moneter yang menakutkan dan masalah pinjaman bank berbunga. Ini juga akan mengakhiri spekulasi yang telah menyebabkan hebohnya bursa saham. Ketergantungan pada bank ribawi juga harus diakhiri.

Selengkapnya...

Selasa, 23 September 2008

Rancangan UU Pornografi

Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika.



Pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di'muka umum.

Media massa cetak adalah alat atau sarana penyampaian informasi dan pesan­pesan secara visual kepada masyarakat luas berupa barang-barang cetakan massal antara lain buku, suratkabar, majalah, dan tabloid.


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……TAHUN …..

TENTANG

ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa negara Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan Pancasila yang lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi;

b. bahwa untuk mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang serasi dan harmonis dalam keanekaragaman suku, agama, ras, dan golongan/ kelompok, diperlukan adanya sikap dan perilaku masyarakat yang dilandasi moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. bahwa meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi dan perbuatan serta penyelenggaraan pornoaksi dalam masyarakat saat ini sangat memprihatinkan dan dapat mengancam kelestarian tatanan kehidupan masyarakat yang dilandasi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa;

d. bahwa peraturan perundang-undangan yang ada sampai saat ini belum secara tegas mengatur definisi dan pernberian sanksi serta hal­hal lain yang berkaitan dengan pornografi dan pornoaksi sebagai pedoman dalam upaya penegakan hukum untuk tujuan melestarikan tatanan kehidupan masyarakat;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi;

Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI.



BAB I

KETENTUAN UMUM

Bagian Pertama
Pengertian

Pasal 1

Dalam Undang Undang ini yang dimaksudkan dengan :

1. Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika.

2. Pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di'muka umum.

3. Media massa cetak adalah alat atau sarana penyampaian informasi dan pesan­pesan secara visual kepada masyarakat luas berupa barang-barang cetakan massal antara lain buku, suratkabar, majalah, dan tabloid.

4. Media massa elektronik adalah alat atau sarana penyampaian informasi dan pesan­pesan secara audio dan/atau visual kepada masyarakat luas antara lain berupa radio, televisi, film, dan yang dipersamakan dengan film.

5. Alat komunikasi medio adalah sarana penyampaian informasi dan pesan-pesan secara audio dan/atau visual kepada satu orang dan/atau sejumlah orang tertentu antara lain berupa telepon, Short Message Service, Multimedia Messaging Service, surat, pamflet, leaflet, booklet, selebaran, poster, dan media elektronik baru yang berbasis komputer seperti internet dan intranet.

6. Barang pornografi adalah semua benda yang materinya mengandung sifat pornografi antara lain dalam bentuk buku, suratkabar, majalah, tabloid dan media cetak sejenisnya, film, dan/atau yang dipersamakan dengan film, video, Video Compact Disc, Digital Video Disc, Compact Disc, Personal Computer-Compact Disc Read Only Memory, dan kaset.

7. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang diperoleh antara lain melalui telepon, televisi kabel, internet, dan komunikasi elekronik lainnya, dengan cara memesan atau berlangganan barang-barang pornografi yang dapat diperoleh secara langsung dengan cara menyewa, meminjam, atau membeli.

8. Membuat adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan memproduksi materi media massa cetak, media massa elektronik, media komunikasi lainnya, dan barang­barang pornografi.

9. Menyebarluaskan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan mengedarkan materi media massa cetak, media massa elektronik, media-media komunikasi lainnya, dan mengedarkan barang-barang yang mengandung sifat pornografi dengan cara memperdagangkan, memperlihatkan, memperdengarkan, mempertontonkan, mempertunjukan, menyiarkan, menempelkan, dan/atau menuliskan.

10. Menggunakan adalah kegiatan memakai materi media massa cetak, media massa elektronik, alat komunikasi medio, dan barang dan/atau jasa pornografi.

11. Pengguna adalah setiap orang yang dengan sengaja menonton/ menyaksikanpornografi dan/atau pornoaksi.

12. Setiap orang adalah orang perseorangan, perusahaan, atau distributor sebagai kumpulan orang baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.

13. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Presiden.

14. Mengeksploitasi adalah kegiatan memanfaatkan perbuatan pornoaksi untuk tujuanmendapatkan keuntungan materi atau non materi bagi diri sendiri dan/atau oranglain.

15. Hubungan seks adalah kegiatan hubungan perkelaminan balk yang dilakukan oleh pasangan suami-isteri maupun pasangan lainnya yang bersifat heteroseksual, homoseks atau Iesbian.

16. Anak-anak adalah seseorang yang belum berusia 2 (dua belas) tahun

17. Dewasa adalah seseorang yang telah berusia 12 (dua betas) tahun keatas.

18. Jasa pornoaksi adalah segala jenis layanan pornoaksi yang dapat diperoleh secaralangsung atau melalul perantara, baik perseorangan maupun perusahaan.

19. Perusahaan adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, balkberupa badan hukum maupun bukan badan hukum.

20. Orang lain adalah orang selain suami atau istri yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Bagian Kedua
Asas dan Tujuan

Pasal 2

Pelarangan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi serta perbuatan dan penyelenggaraan pornoaksi berasaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan memperhatikan nilai-nilai budaya, susila, dan moral, keadilan, perundungan hukum, dan kepastian hukum.


Pasal 3

Anti pornografi dan pornoaksi bertujuan ;

a. Menegakkan dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia yang beriman dan bertakwa dalam rangka membentuk masyarakat yang berkepribadian luhur kepadaTuhan Yang Maha Esa. ,

b. Memberikan perlind`ungan, pembinaan, dan pendidikan moral dan akhlak masyarakat



BAB II
LARANGAN

Bagian Pertama
Pornografi

Pasal 4

Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual darf orang dewasa.

Pasal 5

Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh orang dewasa.

Pasal 6

Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh .atau.bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis. .

Pasal 7

Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tank aktivitas orang yang berciuman bibir.

Pasal 8

Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisanyang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani.

Pasal 9

(1) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis.

(2) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan sejenis.

(3) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan orang yang telah meninggal dunia.

(4) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan hewan.

Pasal 10

(1) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik orang berhubungan seks dalam acara pesta seks.

(2) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam pertunjukan seks.

Pasal 11

(1) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas anak-anak yang melakukan masturbasi, onani danlatau hubungan seks.

(2) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang melakukan hubungan seks atau aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan anak-anak.

Pasal 12

Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.

Pasal 13

Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.

Pasal 14

Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.

Pasal 15

Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang yang berciuman bibir melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.


Pasal 16

Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.


Pasal 17

(1) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.

(2) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan sejenis melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.

(3) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan cara sadis, kejam, pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio. .

(4) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan orang yang telah meninggal dunia melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.

(5) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan hewan melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.


Pasal 18

(1) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam acara pesta seks melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.



(2) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam pertunjukan seks melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.

Pasal 19

(1) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi,.gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak dalam melakukan masturbasi atau onani melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.

(2) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak dalam berhubungan seks melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.

(3) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks dengan anak-anak melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.

(4) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan anak-anak dengan cara sadis, kejam, pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.

Pasal 20

Setiap orang dilarang menjadikan diri sendiri dan/atau orang lain sebagai model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tank bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa, ketelanjangan tubuh dan/atau daya tank tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis, aktivitas orang yang berciuman bibir, aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani, orang yang berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis, pasangan sejenis, orang yang telah meninggal dunia dan/atau dengan hewan.

Pasal 21

Setiap orang dilarang menyuruh atau memaksa. anak-anak menjadi model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak untuk melakukan masturbasi, onani, dan/atau hubungan seks.

Pasal 22

Setiap orang dilarang membuat, menyebarluaskan, dan menggunakan karya seni yang mengandung sifat pornografi di media massa cetak, media massa elektronik, atau alat komunikasi medio, dan yang berada di tempat-tempat umum yang bukan dimaksudkan sebagai tempat pertunjukan karya seni.

Pasal 23

Setiap orang dilarang membeli barang pornografi dan/atau jasa pornografi tanpa alasan yang dibenarkan berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 24

(1) Setiap orang dilarang menyediakan dana bagi orang lain untuk melakukan kegiatan dan/atau pameran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 23.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan tempat bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornografi dan/atau pameran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 23.

(3) Setiap orang dilarang menyediakan peralatan dan/atau perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornografi dan/atau pameran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 23.



Bagian Kedua
Pornoaksi

Pasal 25

(1) Setiap orang dewasa dilarang mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual.

(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual.

Pasal 26

(1) Setiap orang dewasa dilarang dengan sengaja telanjang di muka umum.

(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk telanjang di muka umum.

Pasal 27

(1) Setiap orang dilarang berciuman bibir di muka umum.

(2) Setiap orang dilarang rnenyuruh orang lain berciuman bibir di muka umum.

Pasal 28

(1) Setiap orang dilarang menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum.

(2) Setiap orang dilarang Fmenyuruh orang lain untuk menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum.

Pasal 29

(1) Setiap orang dilarang melakukan masturbasi, onani atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani di muka umum

(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk melakukan masturbasi, onani, ataugerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani di muka umum.

(3) Setiap orang dilarang menyuruh anak-anak untuk melakukan masturbasi, onani,atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani.

Pasal 30

(1) Setiap orang dilarang melakukan hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks di muka umum.

(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk melakukan hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks di muka umum.

(3) Setiap orang dilarang melakukan hubungan seks dengan anak -anak.

(4) Setiap orang dilarang menyuruh anak-anak untuk melakukan kegiatan hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks.

Pasal 31

(1) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pertunjukan seks.

(2) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pertunjukan seks dengan melibatkan anak-anak.

(3) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pesta seks.

(4) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pesta seks dengan melibatkan anak-anak.

Pasal 32

(1) Setiap orang dilarang menonton acara pertunjukan seks.

(2) Setiap orang dilarang menonton acara pertunjukan seks dengan melibatkan anak­anak.

(3) Setiap orang dilarang menonton acara pesta seks.

(4) Setiap orang dilarang menonton acara pesta seks dengan melibatkan anak-anak.

Pasal 33

(1) Setiap orang dilarang menyediakan dana bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 32.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan tempat bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasai 32.

(3) Setiap orang dilarang rnenyediakan peralatan dan/atau perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 32.



BAB III
PENGECUALIAN DAN PERIZINAN

Bagian Pertama
Pengecualian

Pasal 34

(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 23 dikecualikan untuk tujuan pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dalam batas yang diperlukan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada lembaga riset atau lembaga pendidikan yang bidang keilmuannya bertujuan untuk pengembangan pengetahuan.

Pasal 35

(1) Penggunaan barang pornografi dapat dilakukan untuk keperluan pengobatan gangguan kesehatan.

(2) Penggunaan barang pornografi untuk keperluan gangguan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan rekomendasi dari dokter, rumah sakit dan/atau lembaga kesehatan yang mendapatkan ijin dari Pemerintah.

Pasal 36

(1) Pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, atau Pasal 32, dikecualikan untuk:

a. cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut adat‑istiadat dan/atau budaya kesukuan, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaanritus keagamaan atau kepercayaan;

b. kegiatan seni;

c. kegiatan olahraga; atau

d. tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan.

(2) Kegiatan seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus pertunjukan seni.

(3) Kegiatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus olahraga.



Bagian Kedua
Perizinan

Pasal 37

(1) Tempat khusus pertunjukan seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) harus mendapatkan izin dari Pemerintah.

(2) Tempat khusus olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) harus mendapatkan izin dari Pemerintah.

Pasal 38

1. Pemerintah dapat memberikan izin kepada setiap orang untuk memproduksi, mengimpor dan menyebarluaskan barang pornografi dalam media cetak dan/atau media elektronik untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35.

2. Setiap orang yang melakukan penyebarluasan barang pornografi dalam media cetak dan/atau media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan memenuhi syarat:

a. penjualan barang dan/atau jasa pornografi hanya dilakukan ,oleh badan-badan usaha yang memiliki izin khusus;

b. penjualan barang dan/atau jasa pornografi secara langsung hanya dilakukan di tempat-tempat tertentu dengan tanda khusus;

c. penjualan barang pornografi dilakukan dalam bungkus rapat dengan kemasan bertanda khusus dan segel tertutup;

d. barang pornografi yang dijual ditempatkan pada etalase tersendiri yang Ietaknya jauh dari jangkauan anak-anak dan remaja berusia dibawah 18 (delapan betas) tahun;

Pasal 39

(1) Izin dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 selanjutnya diatur dengän Peraturan Pemerintah.

(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengatur pemberian izin dan syarat-syarat secara umum dan pengaturan selanjutnya secara khusus diserahkan kepada daerah seuai dengan kondisi, adat istiadat dan budaya daerah masing-masing.

BAB IV

BADAN ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI NASIONAL

Bagian Pertama
Nama dan Kedudukan

Pasal 40

(1) Untuk mencegah dan menanggulangi masalah pornografi dan pornoaksi dalam masyarakat dibentuk Badan Anti Pornografi dan Pornoaksi Nasional, yang selanjutnya disingkat menjadi BAPPN.

(2) BAPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.



Pasal 41

BAPPN berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.



Bagian Kedua
Fungsi dan Tugas

Pasal 42

BAPPN mempunyai fungsi:

a. pengkoordinasian instansi pemerintah dan badan lain terkait dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;

b. pengkoordinasian instansi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;

c. pengkoordinasian instansi pemerintah dalam mengatur pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan barang pornografi dan jasa pornografi untuk tujuan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan;

d. pengoperasian satuan tugas yang terdiri dari unsur pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing;

e. pembangunan dan pengembangan sistem komunikasi, informasi dan edukasi dalam

rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi.

f. pemutusan jaringan pembuatan, dan penyebarluasan barang pornografi, jasa

pornografi, dan jasa pornoaksi;

g. pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;

Pasal 43

(1) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, BAPPN mempunyai tugas :

a. Meminta informasi tentang upaya pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi kepada instansi dan/atau badan terkait;

b. melakukan pengkajian dan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;

(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b, BAPPN mempunyai tugas :

a. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi dan/atau badan terkait;

b. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi.

(3) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c, BAPPN mempunyai tugas memantau dan melakukan penilaian terhadap sikap dan prilaku masyarakat terhadap pornografi dan/atau pornoaksi.

(4) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d, BAPPN mempunyai tugas melakukan pengawasan, penelitian atau penelaahan terhadap instansi dan badan yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan ponografi dan pornoaksi.

(5) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf e, BAPPN mempunyai tugas memberi komunikasi, informasi, edukasi, dan advokasi kepada masyarakat dalam upaya mencegah dan menanggulangi masalah pornografi dan/atau pornoaksi.

(6) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf f, BAPPN mempunyai tugas :

a. mendorong berkembangnya partisifasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi;

b. menerima laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi.

(7) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf g, BAPPN mempunyai tugas :

a. meneruskan laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi;

b. menjadi saksi ahli pada proses pemeriksaan tersangka/terdakwa dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan;

c. mengkoordinasikan pertemuan dengan instansi dan badan lain terkait baik dalam tingkat nasional maupun tingkat internasional yang tugas dan wewenangnya mencegah dan menanggulangi pornografi dan/atau pornoaksi.

Pasal 36

(1) Pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, atau Pasal 32, dikecualikan untuk:

a. cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut adat‑

istiadat dan/atau budaya kesukuan, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan

ritus keagamaan atau kepercayaan;

b. kegiatan seni;

c. kegiatan olahraga; atau

d. tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan.

(2) Kegiatan seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus pertunjukan seni.

(3) Kegiatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus olahraga.



Bagian Kedua
Perizinan

Pasal 37

(1) Tempat khusus pertunjukan seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) harus mendapatkan izin dari Pemerintah.

(2) Tempat khusus olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) harus mendapatkan izin dari Pemerintah.

Pasal 38

1. Pemerintah dapat memberikan izin kepada setiap orang untuk memproduksi, mengimpor dan menyebarluaskan barang pornografi dalam media cetak dan/atau media elektronik untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35.

2. Setiap orang yang melakukan penyebarluasan barang pornografi dalam media cetak dan/atau media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan memenuhi syarat:

a. penjualan barang dan/atau jasa pornografi hanya dilakukan ,oleh badan-badan usaha yang memiliki izin khusus;

b. penjualan barang dan/atau jasa pornografi secara langsung hanya dilakukan di tempat-tempat tertentu dengan tanda khusus;

c. penjualan barang pornografi dilakukan dalam bungkus rapat dengan kemasan bertanda khusus dan segel tertutup;

d. barang pornografi yang dijual ditempatkan pada etalase tersendiri yang Ietaknya jauh dari jangkauan anak-anak dan remaja berusia dibawah 18 (delapan betas) tahun;

Pasal 39

(1) Izin dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 selanjutnya diatur dengän Peraturan Pemerintah.

(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengatur pemberian izin dan syarat-syarat secara umum dan pengaturan selanjutnya secara khusus diserahkan kepada daerah seuai dengan kondisi, adat istiadat dan budaya daerah masing-masing.

BAB IV

BADAN ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI NASIONAL

Bagian Pertama
Nama dan Kedudukan

Pasal 40

(1) Untuk mencegah dan menanggulangi masalah pornografi dan pornoaksi dalam masyarakat dibentuk Badan Anti Pornografi dan Pornoaksi Nasional, yang selanjutnya disingkat menjadi BAPPN.

(2) BAPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pasal 41

BAPPN berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.



Bagian Kedua
Fungsi dan Tugas

Pasal 42

BAPPN mempunyai fungsi:

a. pengkoordinasian instansi pemerintah dan badan lain terkait dalam penyiapan dan

b. penyusunan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;

c. pengkoordinasian instansi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;

d. pengkoordinasian instansi pemerintah dalam mengatur pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan barang pornografi dan jasa pornografi untuk tujuan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan;

e. pengoperasian satuan tugas yang terdiri dari unsur pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing;

f. pembangunan dan pengembangan sistem komunikasi, informasi dan edukasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi.

g. pemutusan jaringan pembuatan, dan penyebarluasan barang pornografi, jasa pornografi, dan jasa pornoaksi;

h. pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;

Pasal 43

(1) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, BAPPN mempunyai tugas :

a. Meminta informasi tentang upaya pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi kepada instansi dan/atau badan terkait;

b. melakukan pengkajian dan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;

(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b, BAPPN mempunyai tugas :

a. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi dan/atau badan terkait;

b. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi.

(3) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c, BAPPN mempunyai tugas memantau dan melakukan penilaian terhadap sikap dan perilaku masyarakat terhadap pornografi dan/atau pornoaksi.

(4) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d, BAPPN mempunyai tugas melakukan pengawasan, penelitian atau penelaahan terhadap instansi dan badan yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan ponografi dan pornoaksi.



(5) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf e, BAPPN mempunyai tugas memberi komunikasi, informasi, edukasi, dan advokasi kepada masyarakat dalam upaya mencegah dan menanggulangi masalah pornografi dan/atau pornoaksi.

(6) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf f, BAPPN mempunyai tugas :

a. mendorong berkembangnya partisifasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi;

b. menerima laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi.

(7) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf g, BAPPN mempunyai tugas :

a. meneruskan laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi;

b. menjadi saksi ahli pada proses pemeriksaan tersangka/terdakwa dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan;

c. mengkoordinasikan pertemuan dengan instansi dan badan lain terkait baik dalam tingkat nasional maupun tingkat internasional yang tugas dan wewenangnya mencegah dan menanggulangi pornografi dan/atau pornoaksi.



Bagian Ketiga

Susunan Organisasi dan Keanggotaan

Pasal 44

(1) BAPPN terdiri atas seorang Ketua merangkap Anggota, seorang Wakil Ketua merangkap Anggota, serta sekurang-kurangnya 11 (sebelas) orang Anggota yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.

(2) Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BAPPN adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(3) Ketua dan Wakil Ketua BAPPN dipilih dari dan oleh Anggota.

Pasal 45

(1) Sebelum memangku jabatannya, Anggota BAPPN mengucapkan sumpah/janji menurut agama dan kepercayaannya masing-masing di hadapan Presiden Republik Indonesia.



(2) Lafal sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :

"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memangku jabatan saya ini langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga."

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung 'atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian."

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa,

dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ,

Tahun 1945 dan segala undang-undang yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia."

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya."



Pasal 46

Persyaratan keanggotaan BAPPN adalah :

a. warga negara Indonesia;

b. sehat jasmani dan rohani;

c. berkelakuan baik;

d. memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pornografi dan pornoaksi; dan

e. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.

Pasal 47

Keanggotaan BAPPN berhenti atau diberhentikan karena :

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

c. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia;

d. sakit secara terus menerus;

e. melanggar sumpah/janji;

f. berakhir masa jabatan sebagai anggota; atau

g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan.



Pasal 48

(1) BAPPN dibantu oleh Sekretariat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh BAPPN.

(3) Fungsi, tugas, dan tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam keputusan BAPPN.

Pasal 49

Pembiayaan untuk pelpksanaan tugas BAPPN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 50

Ketentuan lebih lanjut mengenai BAPPN diatur dengan Peraturan Presiden.



BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 51

(1) Setiap warga masyarakat berhak untuk berperan serta dalam pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi berupa :

a. hak untuk mendapatkan komunikasi, informasi, edukasi, dan advokasi;

b. menyampaikan keberatan kepada BAPPN terhadap pengedaran barang dan/atau penyediaan jasa pornografi dan/atau pornoaksi;

c. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan terhadap seseorang, sekelompok orang, dan/atau badan yang diduga melakukan tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi;

d. gugatan perwakilan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan oleh dan/atau melalui lembaga swadaya masyarakat yang peduli pada masalah pornografi dan/atau pornoaksi.

(2) Setiap warga masyarakat berkewajiban untuk :

a. melakukan pembinaan moral, mental spiritual, dan akhlak masyarakat dalam rangka membentuk masyarakat yang berkepribadian luhur, berakhlaq mulia, beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. membantu kegiatan advokasi, rehabilitasi, dan edukasi dalam penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi.

(3) Setiap warga masyarakat berkewajiban untuk melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila melihat dan/atau mengetahui adanya tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi.



BAB VI

PERAN PEMERINTAH
Pasal 52

Pemerintah berwenang melakukan kerjasama bilateral, regional, dan multilateral dengan negara lain dalam upaya menanggulangi dan memberantas masalah pornografi dan/atau pornoaksi sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara.

Pasal 53

Pemerintah wajib memberikan jaminan hukum dan keamanan kepada pelapor terjadinya tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi:

Pasal 54

(1) Penyidik wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (7) huruf a.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak menindaklanjuti laporan terjadinya pornoaksi dikenakan sanksi administratif, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



BAB VII

PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 55

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VIII

PEMUSNAHAN
Pasal 56

(1) Pemusnahan barang pornografi dilakukan terhadap hasil penyitaan dan perampasan barang yang tidak berijin berdasarkan putusan pengadilan.

(2) Pemusnahan barang pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum bekerja sama dengan BAPPN.

(3) Pemusnahan barang pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum bekerjasama dengan BAPPN dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat :

a. nama media apabila barang disebarluaskan melalui media massa cetak dan/atau media massa elektronik;

b. nama dan jenis serta jumlah barang yang dimusnahkan;

c. hari, tanggal, bulan dan tahun pemusnahan;

d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan; dan

e. tanda tangan dan identitas Iengkap para pelaksana dan pejabat yang melaksanakan dan menyaksikan pemusnahan.



BAB IX

KETENTUAN SANKSI

Bagian Pertama
Sanksi Administratif

Pasal 57

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) diancam dengan sanksi administratif berupa pencabutan ijin usaha;

(2) Setiap orang yang telah dicabut ijin usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan kembali ijin usaha sejenis.



Bagian Kedua
Ketentuan Pidana

Pasal 58

Setiap orang yang dengan sengaja membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).

Pasal 59

Setiap orang yang dengan sengaja membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan atau paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 60

Setiap orang yang dengan sengaja membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Pasal 61

Setiap orang yang dengan sengaja membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang berciuman bibir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Pasal 62

Setiap orang yang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan atau paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 63

(1) Setiap orang yang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

(2) Setiap orang yang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

(3) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan orang yang telah meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda .paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

(4) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 . (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Pasal 64

(1) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik orang berhubungan seks dalam acara pasta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

(2) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam pertunjukan seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Pasal 65

(1) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas anak-anak yang melakukan masturbasi, onani dan/atau hubungan seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

(2) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang melakukan hubungan seks atau aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Pasal 66

Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa melalui media massa cetak, media massa elektronik danlatau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua betas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

Pasal 67

Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

Pasal 68

Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua betas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

Pasal 69

Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang yang berciuman bibir melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sêbagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Pasal 70

Setiap orang yang menyiarkan, memper.dengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

Pasal 71

(1) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan sejenis melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan cara sadis, kejam, pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

(4) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan orang yang telah meninggal dunia melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

(5) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan hewan melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Pasal 72

(1) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau

menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam acara pesta seks melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama

15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam pertunjukan seks melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Pasal 73

(1) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak dalam melakukan masturbasi atau onani melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pOing lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).

(2) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak dalam berhubungan seks melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 400.000.000 (empat r4us juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).

(3) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks dengan anak-anak melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).

(4) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan anak-anak dengan cara sadis, kejam, pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).

Pasal 74

Setiap orang yang menjadikan diri sendiri dan/atau orang lain sebagai model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa, ketelanjangan tubuh dan/atau daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis, aktivitas orang yang berciuman bibir, aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani, orang yang berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis, pasangan sejenis, orang yang telah meninggal dunia dan/atau dengan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan betas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus limb puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 75

Setiap orang yang menyuruh atau memaksa anak-anak menjadi model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak untuk melakukan masturbasi, onani, dan/atau hubungan seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling' sedikit Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).

Pasal 76

Setiap orang yang membuat, menyebarluaskan, dan menggunakan karya seni yang mengandung sifat pornografi di media massa cetak, media massa elektronik, atau alat komunikasi medio, dan yang berada di tempat-tempat umum yang bukan dimaksudkan sebagai tempat pertunjukan karya seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan pidana paling singkat 18 (delapan betas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 77

Setiap orang yang membeli barang pornografi danlatau jasa pornografi tanpa alasan yang dibenarkan berdasarkan Undang-Undang ini sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 23 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun danlatau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

Pasal 78

(1) Setiap orang yang menyediakan dana bagi orang lain untuk melakukan kegiatan dan/atau pameran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang menyediakan tempat bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornografi danlatau pameran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 350.000.000,-(tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap orang yang menyediakan peralatan danlatau perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornografi dan/atau pameran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima betas) tahun danlatau pidana denda paling sedikit Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Pasal 79

(1) Setiap orang dewasa yang mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

(2) Setiap orang yang menyuruh orang lain untuk mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Pasal 80

(1) Setiap orang dewasa yang dengan sengaja telanjang di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

(2) Setiap orang yang menyuruh orang lain untuk telanjang di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta 'rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

Pasal 81

(1) Setiap orang yang berciuman bibir di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 (satu), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang menyuruh orang lain berciuman bibir di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 (dua), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 82

(1) Setiap orang yang menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(2) Setiap orang yang menyuruh orang lain untuk menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 83

(1) Setiap orang yang melakukan masturbasi, onani atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

(2) Setiap orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan masturbasi, onani, atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

(3) Setiap orang yang menyuruh anak-anak untuk melakukan masturbasi, onani, atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Pasal 84

(1) Setiap orang yang melakukan hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).

(2) Setiap orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).

(3) Setiap orang yang melakukan hubungan seks dengan anak -anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).

(4) Setiap orang yang menyuruh anak-anak untuk melakukan kegiatan hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).

Pasal 85

(1) Setiap orang yang menyelenggarakan acara pertunjukan seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima betas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang menyelenggarakan acara pertunjukan seks dengan melibatkan anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima betas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap orang yang menyelenggarakan acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima betas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

(4) Setiap orang yang menyelenggarakan acara pesta seks dengan melibatkan anak­anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima betas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Pasal 86

(1) Setiap orang yang menonton acara pertunjukan seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan betas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(2) Setiap orang yang menonton acara pertunjukan seks dengan melibatkan anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).


(3) Setiap orang yang menonton acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan betas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(4) Setiap orang yang menonton acara pesta seks dengan melibatkan anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Pasal 87

(1) Setiap orang yang menyediakan dana bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang menyediakan tempat bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap orang yang menyediakan peralatan dan/atau perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Pasal 88

(1) Setiap orang yang menyediakan dana bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertpnjukan seks dan/atau pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 32, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang menyediakan tempat bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks dan/atau pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 32, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(3) Setiap orang yang menyediakan peralatan dan/atau perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks dan/atau pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 32, dipidäna dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 89

Setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi dan/atau mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa atau para saksi dalam tindak pidana pornografi atau pornoaksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 90

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana pornografi atau pornoaksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

BABX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 91

Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 92

BAPPN dibentuk dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP
Pasal 93

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal,

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



DR. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta,................................

pada tanggal,..............................................

MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,



PROF. DR YUSRIL IZHA MAHENDRA, SH



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN................................................ NOMOR






Rancangan UU
RUU Pornografi
RUU Kesehatan
RKUHP
RKUHAP
RUU Perdagangan Perempuan & anak


Kritisi Kebijakan

Usulan revisi PERDA DKI Jakarta No.6 Tahun 1993 tentang Pramuwisma

Kritisi perda No.11 tahun 1988 tentang Ketertiban Umum

Kekerasan terhadap perempuan dalam hukum pidana Indonesia (KUHP & RKUHP)

Usulan perubahan pasal per pasal RUU KUHP

Kejahatan Seksual terhadap Perempuan, Kritik terhadap Bab Kejahatan Seksual dalam RUU KUHP

UU Perkawinan dalam konteks masyarakat yang sedang berubah: sebuah tantangan dan kepedulian
oleh Nursyahbani Katjasungkana.

Usulan amandemen UU Perkawinan No.1 tahun 1974 berikut argumentasi-argumentasinya
Pokok-pokok pikiran usulan amandemen UU Perkawinan oleh: Ratna Batara Munti


UU & Peraturan
UU PKDRT
Perda Tangerang No.8 seri E tahun 2005 tentang Pelarangan pelacuran
UU Perkawinan
UU Kewarganegaraan
UU Perlindungan Anak
UU RI No.7 Th 84 tentang pengesahan CEDAW


Instrumen Internasional

Konvensi Perlindungan Maternitas

Konvensi Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW)

Protokol Opsional CEDAW

Deklarasi penghapusan kekerasan terhadap perempuan

Sekilas tentang International Criminal Court (ICC)
Ringkasan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan








Selengkapnya...